Upaya Syafruddin Setelah Praperadilan BLBI Ditolak

Nasional, Jakarta - Kuasa hukum tersangka Syafruddin Temenggung, Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya menerima keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar yang menolak praperadilan dalam kasus BLBI. “Kami menghormati apa yang telah diputuskan hakim,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2017.

Baca: Kasus BLBI, Hakim Tolak Praperadilan Syafruddin Temenggung
 
Dodi mengaku bersyukur lantaran ada fakta yang terungkap pada sidang hari ini. Ia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya sudah menyatakan perbuatan disangkakan yaitu menerbitkan surat pemenuhan kewajiban sudah sesuai perundangan dan menurut BPK layak diberikan.
 
Syafruddin Temenggung dalam dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Padahal dari hasil restrukturisasi, BDNI baru melunasi Rp 1,1 triliun dari total utang Rp 4,8 triliun. Sehingga muncul kerugian keuangan negara Rp 3,7 triliun.
 
Dodi melanjutkan pihaknya akan mempersiapkan diri untuk melakukan langkah-langkah hukum. Sebab, praperadilan hanya memeriksa aspek formil. “Kami akan persiapkan fakta material ini dalam pemeriksaan pokok perkara nanti,” kata dia.

Baca juga: KPK Yakin Menang
 
Dodi menilai berkaitan dengan tagihan utang Rp 4,8 triliun tidak termasuk kepada kewajiban pihak ketiga yang dijamin oleh Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia. Sehingga ia mengklaim itu bukan merupakan sesuatu yang bisa dimintakan pertanggungjawaban ke Sjamsul. “Itu yang menjadi pertimbangan kenapa surat tersebut (SKL) tetap diterbitkan,” kata dia.
 
DANANG FIRMANTO

expand_less