53 Perusahaan Teken Kontrak Listrik Swasta

Bisnis, Jakarta - Sebanyak 53 perusahaan pembangkit Denda Pemutusan Kontrak PLTU Atambua Sudah Dibayar
 
Sebenarnya, kata Nicke, berdasarkan rencana semula sejumlah perusahaan bakal menandatangani kontrak. Mereka antara lain 64 perusahaan yakni Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di 49 lokasi dengan daya total 300 megawatt, Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa dan Biogas di kawasan Sumatera Utara dan Kalimantan dengan daya total 50 megawatt, serta Pembangkit Listrik Tenaga Solar sebesar 50 megawatt yang tersebar di kawasan Nusa Tenggara. Namun setelah dilaksanakan, sebanyak 11 perusahaan mundur.

Nicke mengaku belum menerima alasan formal terkait mangkirnya sejumlah perusahaan pembangkit listrik tersebut. “Kalau ada yang tidak mau menandatangani PPA ya kembali lagi ke prinsip jual beli, yaitu kesepakatan dua belah pihak. Kalau ada yang enggak sepakat ya batal. Tapi kami belum menerima alasannya secara formal,” ujarnya menjelaskan.
 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan menyatakan hal itu tidak menjadi masalah lantaran dikembalikan lagi kepada kebijakan perusahaan. “Enggak apa-apa. Ini kan enggak ada pemaksaan. Kalau sepakat ya tanda tangan, kalau tidak ya jangan. Kalau merugikan, sebaiknya jangan. Kalau tidak bisa bertahan dan sustain selama 20 tahun sesuai kontrak juga jangan karena akan merugikan,” ujar dia.
 
Dengan tidak ikut sertanya 11 perusahaan itu, Kepala Divisi Energi Baru Terbarukan PLN Tohari Hadiat mengatakan listrik yang bakal dihasilkan dari kesepakatan itu akan berkurang menjadi 350 megawatt. Adapun perusahaan yang batal menandatangani kontrak, kata dia, mayoritas adalah perusahaan PLTMH.  
 
CAESAR AKBAR | DEWI RINA

expand_less