Nasional, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum menentukan sanksi administratif bagi Fidelis Ari Sudarwoto yang dipidana karena menanam ganja untuk pengobatan istrinya. Fidelis adalah PNS di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Saya sudah perintah pejabat eselon 2 terakit untuk mengecek status hukumnya," ujar Tjahjo saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 2 Agustus 2017.
Baca :
Kasus Fidelis, LGN Minta Pemerintah Tinjau Kebijakan Narkotika
Alasan Kemanusiaan, LBH Masyarakat Minta Kasus Fidelis Ari Disetop
Sebagaimana diketahui, Fidelis Ari telah dijatuhi vonis oleh hakim berupa pidana penjara 8 bulan dan denda 1 miliar subsider kurungan 1 bulan. Adapun pertimbangan hakim adalah karena ia ketahuan menanam ganja untuk pengobatan istrinya.
Kisah Fidelis sendiri, sejak awal, sudah menarik perhatian banyak orang karena sifatnya yang tragis.
Fidelis) menjual. Harus ada kebijakan soal itu," ujar Tjahjo mengakhiri.
ISTMAN MP