Bola, Jakarta - WFR, 19 tahun, menjadi tersangka kasus penganiayaan Keluarga Ikhlaskan Kepergian Ricko Andrean, tapi Hukum Harus Jalan
Ricko Andrean adalah korban salah sasaran. Para pendukung Persib (Bobotoh) mengira Ricko adalah pendukung Persija yang menyelinap ke stadion karena tidak mengenakan atribut Persib. Padahal Ricko adalah Bobotoh. Akibat penganiayaan itu, Ricko akhirnya meninggal empat hari setelah dirawat.
Sepatu milik WFR berwarna biru dengan bagian punggung terdapat logo Persib. Foto sepatu itu diambil dari atas, sehingga terlihat kaus kaki berwarna putih dan celana berwarna gelap.
Di samping foto sepatu, pemilik akun Fahrul Rozax memasang foto seorang laki-laki yang diduga adalah WFR sedang berada di stadion.
Baca juga: Pelaku Ini Pamer Sepatu untuk Menendang Ricko Andrean di FB
Berdasarkan unggahan di akun Fahrul Rozax itu, polisi menangkap WFR. Sebelumnya, sejumlah akun milik Bobotoh banyak menampilkan screen shoot status sejumlah akun di FB yang menceritakan kebanggan pengunggahnya karena telah menganiaya Ricko yang semula mereka kira anggota Jakmania.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo mengatakan WFR mengaku telah menendang Ricko Andrean di bagian dada. Atas kelakuannya WFR disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
IQBAL T. LAZUARDI S.