Bisnis, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bertemu dengan perwakilan Facebook hari ini. Dalam pertemuan itu, Facebook diwakili oleh salah satu petingginya yang berada di kantor perwakilan Indonesia dan tiga petingginya dari Facebook Asia Pasifik.
"Tadi pagi kami bertemu tim Facebook dalam acara breakfast meeting. Ada beberapa hal yang dibicarakan di sana," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di kantornya, Rabu, 2 Agustus 2017.
Salah satu hal yang dibicarakan adalah rencana Facebook membuka kantor di Indonesia. Menurut Semuel, kantor itu akan diresmikan pada Agustus mendatang. "Kami juga membicarakan rencana mereka menyesuaikan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang ada," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, dibahas pula cara untuk menangkal konten-konten yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, terutama konten-konten radikal. "Mereka lapor bahwa sudah punya fitur baru khusus untuk Indonesia," kata Semuel.
Selain itu, menurut Semuel, kementeriannya ingin Facebook memperbaiki service level agreement (SLA). Sepanjang 2016-2017, berdasarkan data kementerian, respon Facebook untuk menaati ketentuan yang ada baru 49,3 persen. Adapun Instagram baru 40,3 persen. "Ini ingin kita tingkatkan."
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya merespons positif langkah Facebook memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Pasalnya, hal tersebut akan mempermudah Indonesia untuk menarik pajak dari perusahaan internet milik Mark Zuckerberg itu.
Sebagaimana telah diberitakan, Facebook telah memegang izin prinsip untuk membangun BUT di Indonesia. Meski belum diketahui apa KBLI-nya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha), BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) telah memastikan bahwa Facebook akan membangun kantornya di sini.
Dengan menjadi BUT, maka Facebook akan dikenai tanggung jawab PPH (Pajak Penghasilan) Badan Usaha. Mengacu pada tarif PPH untuk badan usaha, perusahaan yang aslinya berbasis di California, Amerika Serikat itu akan dikenai tarif pajak sebesar 25 persen.
ANGELINA ANJAR SAWITRI | ISTMAN MP