Penyedia Jasa Taksi Online di Jawa Barat Diminta Stop Perekrutan

Nasional, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, semua penyedia jasa Kuota Taksi Online Belum Ditentukan Pemerintah Daerah  
 
Menurut Deddy, penghitungan kuota taksi online ini dikerjakan dengan pendekatan wilayah dengan memperhitungkan sejumlah hal. “Ada hitung-hitungannya. Kita melihat dari bangkitan, ‘load-factor’, luas wilayah, ‘demand’, dari angka kunjungan (wisawatan) domestik maupun internasional maupun tempat pariwisata, mal-mal, dan lain sebagainya. Sehingga keluarlah kuota masing-masing daerah,” kata dia.
 
Deddy mengatakan, selanjutnya tinggal menunggu hasil kajian Kementerian Perhubungan yang nanti akan menentukan angka terakhir kuota taksi online tersebut untuk masing-masing daerah. “Nanti dari rekomendasi Kementerian, baru ditetapkan melaui Keputusan Gubernur. Dari situ kita akan lakukan ‘beauty-contest’,” kata dia.
 
Tahapan ‘beauty-contest’ itu akan menentukan pembagian jatah masing-masing penyedia jasa taksi online untuk masing-masing daerah. “Misalnya kuota kita lempar 500, silahkan mau Uber, mau Kobutri silakan bebas. Bukan karena misalnya Uber paling banyak, akan dapat banyak, enggak,” kata Deddy.
 
Deddy mengatakan, kuota yang sudah ditetapkan itu pun tidak akan sekaligus dihabiskan. “Kuota ini tidak harus selesai setahun kuota dihabiskan, ada batasan kuota sekian, nanti di evaluasi setiap tahun apakah memungkinkan ditambah atau tidak. Kuota tidak dihabiskan serta merta karena pengguna jasa transportasinya itu-itu saja,” kata dia.
 
Menurut Deddy, hinga saat ini pemerintah Jawa Barat belum mendapat data jumlah taksi online yang beroperasi karena tidak ada satupun yang mendaftarkan kendaraannya. “Tidak tahu yang eksisting sekarang, karena mereka tertutup untuk ini,” kata dia.
 
Namun, dia mengklaim, sudah beberapa kali mengumpulkan penyedia jasa taksi online ini bersama dengan pengelola taksi konvensional untuk berembuk membahas aturan baru yang diterbitkan Menteri Perhubungan yang mengatur taksi online. “Kita rapat berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, yaitu Permenhub 26 tahun 2017 tentang angkutan khusus sewa tidak dalam traye, kemudian surat Dirjen dan Surat edaran Dirjen,” kata Deddy.
 
Salah satunya soal tarif. Deddy mengatakan, tarif taksi online di Jawa Barat sudah ditetapkan dan berlaku terhitung 1 Juli 2017 lalu. “Sudah ada namanya batas atas dan batas bawah. Kita akan menerapkan sanksi apabila mereka menggunakan tarif lebih dari batas atas atau di bawah batas bawah,” kata dia.
 
Jawa Barat sendiri mengikuti aturan tarif taksi online di Wilayah 1 dengan batas bawah Rp 3.500 per kilometer dan batas atas Rp 6.000 per kilometer.”Sudah ada Keputusan Menteri, kita masuk Wilayah 1,” kata Deddy.

AHMAD FIKRI

expand_less