Mahfud MD Anggap Putusan MK Perkuat UU Penyelenggaraan Pemilu

Nasional, Jakarta -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menganggap putusan MK yang lalu soal pemilu serentak dan ambang batas presidensial akan membantu UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja dibentuk. Sebabnya, putusan lama itu bisa memperkuat UU Penyelenggaraan Pemilu.

"Itu akan menguatkan UU Penyelenggaraan Pemilu," ujar Mahfud Md. Minta Pansus RUU Pemilu Antisipasi Uji Materi

Sebagaimana telah diberitakan, beberapa hari lalu sidang paripurna DPR telah menetapkan UU Penyelenggaraan Pemilu. Salah satu poin penting di dalamnya adalah Presidential Threshold yang ditetapkan 20 persen seperti aturan pemilu sebelumnya.

Namun, poin tersebut menimbulkan keributan. Sejumlah partai memperotesnya seperti Gerindra yang menyebutnya sebagai lelucon politik. Bahkan, UU Penyelenggaraan Pemilu diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi akibat aturan ambang batas itu.

Baca pula:
Mahfud Md. Sebut Pengajuan Capres Tak Perlu Ambang Batas

Mahfud melanjutkan, aturan ambang batas 20 persen dahulu diputus MK untuk memastikan bahwa semua partai yang mengikuti pemilu presiden terjamin kualitasnya. Acuan yang dipakai, jika sebuah partai bisa memenuhi ambang batas parlementer 3,5 persen, maka partai tersebut sudah teruji dan didukung publik untuk terlibat dalam pengajuan calon presiden

Jika yang dipakai 0 persen, kata Mahfud, malah kualitas partai yang terlibat jadi dipertanyakan. Selain belum teruji untuk mendapat kursi, juga belum teruji memiliki dukungan. Hal itu pada ujungnya akan membuat calon presiden yang didukung akan dipertanyakan.

Silakan baca:
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

"Sehingga kalau 0 persen memang sulit, kan semua peserta partai pemilu jadi boleh mengajukan. Tapi, ukurannya apa coba? Tapi itu pendapat saya bahwa putusan MK apapun itu harus diikuti," ujar Mahfud.

Ditanyai apakah pernyataannya menandakan Presidential Threshold tak boleh berubah, Mahfud mengklarifikasi. Ia menyatakan bahwa putusan MK yang dahulu tidak menetapkan 20 persen ataupun membatalkan, melainkan hanya membenarkan. Jadi, jika aturan 20 persen nantinya berubah, hal itu tak terlarang.

"Kan begitu logikanya. Dulu DPR menetapkan 20 persen, oke dibenarkan oleh KPK alias tidak salah. Seumpama mau diubah lagi, ya boleh saja. Itu namanya open legal policy," ujar Mahfud MD.

ISTMAN MP

expand_less