Polisi Kirim Surat Deportasi WN Cina Pelaku Cyber Crime

Metro, Jakarta - Polda Metro Jaya mengirimkan surat deportasi kepada Imigrasi terkait ratusan Warga Negara Cina yang ditangkap dalam kasus kejahatan siber. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengiriman surat tersebut dilakukan hari ini. 
 
"Kami akan berkoordinasi termasuk juga dengan polisi Cina. Lalu kami akan serahkan ke imigrasi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 1 Agustus 2017.

Baca: Penjahat Siber Cina Anggap Indonesia Tempat Sembunyi yang Aman
 
Pada saat ini para pelaku masih berada di tahanan Polda Metro Jaya untuk diidentifikasi dan dimintai keterangan.
 
Akhir pekan lalu, petugas gabungan Polri menangkap 27 Warga Negara Cina di sebuah rumah di Jalan Sekolah Duta Pondok Indah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu 29 Juli 2017. Mereka diduga bagian dari sindikat kejahatan siber internasional.
 
Selain di Jakarta, polisi juga menangkap jaringan kejahatan serupa di dua kota berbeda, yakni Bali dan Surabaya. Di Bali, polisi menangkap 31 orang terdiri dari 17 warga Cina, 10 Warga Taiwan dan empat WNI.

Baca: Pelaku Cyber Crime Asal Cina Digaji Rp 40 Juta  
 
Di Surabaya, ada total 93 pelaku yang terdiri dari 81 warga Cina dan 12 warga Taiwan. Pelaku kejahatan siber asal Cina di Surabaya ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Mutiara Graha Family Blok N-1 Bukit Darmo Golf Surabaya, Jalan Graha Family Timur 1 Blok E-68 Bukit Darmo Golf dan Jalan Graha Family Timur 1 Blok E-58 Bukit Darmo Golf.
 
INGE KLARA SAFITRI
 

expand_less