Nasional, Probolinggo - Publik baru-baru ini diramaikan sebuah rekaman video yang berisi Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menggandakan uang. Apakah benar Taat Pribadi kembali praktek menggandakan uang lagi?
Ditemui Tempo usai mendampingi terdakwa Harapan Bebas Dimas Kanjeng Tak Bisa 'Disulap'
"(Opini selama ini) memproses itu harus pakai jubah, dalam jubahnya itu ada kantong yang isinya uang, harus duduk di singgasananya yang di situ ada duit. Faktanya, (penggandaan uang seperti dalam video terbaru) tidak dilakukan di padepokan, faktanya tidak menggunakan jubah. Nyatanya bisa, tujuan saya cuma itu," kata Sholeh.
Dia juga mengatakan tujuan menampilkan video itu, supaya masyarakat yang selama ini terkecoh dengan opini tidak lagi terkecoh. "Alhamdulillah (video itu) bisa menetralisir," ujarnya. Sholeh juga mengatakan praktek menggandakan uang seperti di dalam video terbaru itu tidak dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca pula:
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam sidang, Selasa, 1 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Taat Pribadi.
DAVID PRIYASIDHARTA