Praperadilan BLBI Diputus Besok, KPK Yakin Menang

Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK optimistis bakal memenangi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan biro hukum lembaga antirasuah telah menjelaskan segala argumen yang diutarakan Syafruddin atas keberatannya ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
"Kalau dilihat dari substansial dan aspek kami yakin akan dimenangkan dalam praperadilan itu. Semua argumen telah kami jelaskan aspek formilnya," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa, 1 Agustus 2017 terkait hasil praperadilan Praperadilan BLBI, KPK Setorkan 117 Bukti

Syafruddin mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Ia beralasan, KPK tak bisa mengusut perkara yang pernah diusut Kejaksaan Agung.
 
Menurut Febri, materi yang diusut KPK berbeda dengan yang pernah ditangani kejaksaan sebelumnya. Penyidikan pun sudah dilakukan sesuai dengan hukum acara.

Baca pula:
Kasus BLBI, KPK Periksa Bekas Wakil Ketua BPPN Maulana Ibrahim  

Febri berharap majelis hakim memperhatikan hal-hal itu dalam mengambil keputusan. Sehingga keputusan hakim nantinya bisa memperkuat KPK dalam menangani perkara yang merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun ini.
 
"Publik tentu akan menyaksikan putusan itu besok. Kami yakin putusan peradilan kita independen dan profesional," ujar Febri. Ia mengatakan putusan praperadilan Syafruddin akan dibacakan besok Rabu, 2 Agustus 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Pada perkara BLBI, Syafruddin Temenggung diduga menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia. Padahal dari hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp 1,1 triliun dari total utang Rp 4,8 triliun. Sehingga ada kerugian Rp 3,7 triliun yang tak dibayarkan kepada negara.
 
Perkara BLBI pernah diusut oleh Kejaksaan Agung. Namun di tengah jalan, pengusutan mandeg lantaran penyidik Kejaksaan Agung menilai tak ada kerugian negara dalam perkara ini.
 
MAYA AYU PUSPITASARI

expand_less