Polisi Ancam Bos Beras Maknyuss dengan Pidana 20 Tahun Penjara

Nasional, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pihaknya bakal menjerat tersangka Trisnawan Widodo, Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) atau produsen Kapolri Pastikan Penyelidikan Kasus Beras Maknyuss Diteruskan
 
Martinus menuturkan sudah ada 24 orang saksi yang diperiksa. Selain itu ada 11 ahli yang diperiksa termasuk uji sampel beras di laboratorium. Dari hasil pengujian itu disimpulkan produk beras Maknyuss dan Ayam Jago tidak sesuai dengan label yang dipasarkan.
 
Menurut Martinus, Trisnawan diduga telah melanggar sejumlah pasal. Yaitu Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Selain itu juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 382 Bis KUHP.

Baca: Dugaan Monopoli Kasus Beras Maknyuss, Ini Kata KPPU
 
Trisnawan pun mulai hari ini telah ditahan oleh pihak Bareskrim. Penahanan dilakukan di tahanan Polda Metro Jaya. Sebelumnya penyidik telah memeriksa Trisnawan dua kali.
 
Martinus menduga kecurangan yang dilakukan oleh Produsen Beras Maknyuss sudah selama 1 hingga 2 tahun. Tim penyidik Bareskrim pun terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
 
DANANG FIRMANTO

expand_less