Pengiat Lingkungan Prihatin Aksi Buang Popok di Kali Brantas

Nasional, Malang--Aktivis pecinta lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) berunjuk rasa dan mendeklarasikan revolusi  popok  di sungai. "Perlu peraturan gubernur untuk koordinasi lintas wilayah. Sungai Brantas melintasi 15 kota dan kabupaten di Jawa Timur," kata Ketua Ecoton Prigi Arisandi.

Menurut dia pencemaran limbah popok  terjadi sejak dari kawasan hulu Brantas. Dua titik yang sering digunakan warga membuang popok dan sampah ke sungai ialah Jembatan Sisir di Kota Batu dan Jembatan Muharto di Kota Malang. Popok yang dibuang umumnya baru sekali pakai. Padahal, sekitar 70 persen bahannya mengandung plastik yang tak bisa didaur ulang. "Menimbulkan pencemaran berat.  Menimbulkan senyawa estrogenic yang mempengaruhi pertumbuhan ikan," tutur dia.

Baca: Popok Bayi Bikin Ikan Mandul, Ecoton Minta Pemkot Surabaya Peduli

Prigi menuturkan berdasarkan penelitian, sekitar 20 persen ikan mengalami intersex atau berkelamin ganda. Kondisi itu menyebabkan berkurangnya populasi ikan endemik Sungai Brantas, seperti ikan rengkik, wader, dan bloso. Sungai Brantas sendiri, kata dia, menjadi habitat 25 jenis ikan.

Selama tiga bulan melakukan penyusuran sungai di Surabaya, Ecoton mengumpulkan popok 7,5 ton. "Di Malang (terkumpul) sekitar 3 kwintal limbah popok. Popok dibuang melalui Jembatan Jodipan, Muharto dan Sulfat," katanya.

Koordinator Brigade Evakuasi Popok (BEP) Ecoton Azis mengatakan selama 15 tahun terjadi perubahan gaya hidup. Banyak orang tua yang beralih dari popok kain menggunakan popok plastik sekali pakai. "Demi kepraktisan. Termasuk pembalut," ujarnya.

Simak: Aktivis Lingkungan di Mojokerto Bersih-Bersih Popok Bayi Beracun

Ecoton melihat  perilaku masyarakat di sepanjang Sungai Brantas membuang sampah popok di jembatan. Di Jembatan Muharto, sekitar 85 persen popok menumpuk di kaki jembatan. Mengacu Undang-undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008 popok bayi bekas masuk kategori residu sampah.

Popok tak bisa didaur ulang sehingga penanganannya harus dilakukan melalui metode sanitary landfill di tempat pembuangan akhir. Selama ini, ujar Azis, tak ada aturan khusus untuk menangani sampah popok, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku pembuang popok ke sungai.

Karena itu Ecoton mendesak produsen popok  agar mencantumkan larangan membuang popok bekas ke sungai. Produsen juga didesak menyediakan sarana pembuangan popok atau drop box untuk selanjutnya dibawa ke pembuangan akhir.

EKO WIDIANTO

expand_less