Bisnis, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar pertemuan dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017. Dalam pertemuan itu Kalla mengatakan sempat muncul usulan besaran komposisi untuk investasi dana haji. "Ada usulan kalau investasi langsung itu hanya 10 persen," kata dia.
Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sudah diatur ihwal penempatan atau investasi dana haji. Namun dalam UU itu tidak diatur besaran atau komposisi penempatan. UU hanya mengamanahkan ketentuan penempatan dana haji akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca: Dana Haji Rp 70 Triliun, MUI Sarankan Ini
Sekedar memberi contoh, Kalla mengatakan, lembaga pengelola dana haji di Malaysia yang disebut-sebut tidak sebesar Indonesia sanggup memberikan keuntungan yang besar dari pengelolaan dana haji lewat skema investasi. Ia berharap hal serupa bisa dilakukan Indonesia.
Sebelumnya, wacana menginvestasikan dana haji di infrastruktur menurut Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Muhammad Syakir bisa dialokasikan sebesar 50 persen dari total uang yang dikelola. Ia menilai investasi di infrastruktur terbilang paling aman dan memberikan return yang tinggi, yaitu sekitar 7 persen. Saat ini total dana haji yang berhasil dihimpun mencapai Rp 90 triliun.
Simak: Jokowi: Dana Haji Tak Bisa Dipakai Sembarangan
Anggota BPKH Anggito Abimanyu menambahkan sudah menyampaikan komposisi dana haji yang bisa diinvestasikan. Namun, menurut dia, BPKH tidak mempunyai kewenangan menentukan besaran komposisi itu. "itu internal pemerintah. Kami hanya melaksanakan regulasinya," kata Anggito.
Dalam UU No. 34 Tahun 2014 Pasal 48 ayat 1 disebutkan penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan,surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Namun berapa besaran komposisi tersebut tidak diatur dalam pasal berikutnya.
ADITYA BUDIMAN | FRISKI RIANA