Nasional, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan jaringan Timur Tengah. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan hasil penangkapan melibatian Jaringan Abu Dhabi dan Jaringan Damaskus.
"Beberapa kasus sudah kami hadapi satu bulan terakhir dengan menindak ada 2 jaringan internasional Bareskrim Ungkap Praktek Perdagangan Orang
Sementara itu, untuk Jaringan Damaskus, Ari Dono mengatakan telah mendapatkan informasi dugaan TPPI dari Damaskus. Kepolisian memeriksa anak di bawah umur yang diduga dipalsukan identitasnya. "Dokumen yang dipalsukan oleh jaringan Evi adalah kartu keluarga dan KTP yang berbeda nama dan umur korban," ujarnya.
Kepilisian pun menangkap Pariati, 51 tahun, sebagai perekrut tenaga kerja. Kepolisian pun menetapkan sebagai tersangka bersama Baiq Hafuzahara alias Evi, 41 tahun, yang diduga berperan sebagai penghubung Jaringan Fadi di Malaysia. "Jaringan ini diduga telah mengirim ratusan TKI dari NTB ke Damaskus via Malaysia secara ilegal," ujarnya.
Dengan penangkapan ini, tersangka diancam melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, polisi mengenai pasal sangkaan UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 3-15 tahun," kata dia.
ARKHELAUS W.