Deddy Mizwar: Hentikan Dulu Pembangunan dan Pemasaran Meikarta

Metro, Jakarta - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) memutuskan mengirim surat peringatan pada pengembang proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. “Mohon Meikarta menghentikan pembangunan dulu dan juga pemasaran. Ini warning dari saya,” kata dia di Bandung, Senin, 31 Juli 2017.
 
Deddy mengatakan, rapat BKPRD provinsi yang dipimpinnya hari ini, salah satunya membahas soal Recana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Dalam rapat itu sempat ditanyakan soal status perizinan proyek properti Meikarta. “Bekasi belum mengeluarkan izin sama sekali. Kita cross-check tadi. RDTR belum selesai, izin belum ada, rekomendasi enggak pernah diajukan. Ini jadi pertanyaan. Makanya saya bilang hentikan dulu,” kata dia.
 
Menurut Deddy, kendati proyek Meikarta itu sudah masuk dalam usulan dalam RDTR Kabupaten Bekasi, tapi pencatuman pengembangan kawasan untuk proyek itu juga masih jadi pertanyaan. “Usulan masuk, tapi dengan alasan apa menjadi itu,” kata dia.

 

Baca juga: Lippo Group Catat 16.800 Unit Apartemen di Meikarta Terjual
 
Deddy mengatakan, mengacu pada Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan, pengembangan kawasan di kabupaten/kota yang menjadi bagian metropolitan harus mendapat rekomendasi pemerintah provinsi. Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari kawasan metropolitan Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta. “Itu perintah Perda harus ada rekomendasi dari provinsi,” kata dia.
 
Menurut Deddy, pengembang proyek Meikarta  belum pernah mengajukan permohonan izin pengembangan kawasan itu. “Pembangunan yang bersifat metropolitan harus dengan rekomendasi provinsi, dan izinnya tetap di kabupaten/kota karena tidak lintas batas,” kata dia.
 
Deddy mengatakan, BKPRD secepatnya akan mengirim surat peringatan itu pada pengembang proyek Meikarta. “Segera. Ini keputusan rapat untuk dihentikan kegiatan dan pemasarannya kalau bisa. Kalau tidak, ini penipuan, menjual sesuatu yang ilegal,” kata dia.
 
Deddy mengatakan, soal ketentuan Perda tersebut sempat disinggungnya sewaktu bertemu dengan Presiden Lippo Grup Theo L Sambuaga, yang sengaja menemuinya sebulan lalu. “Kami mau lihat konsepnya. Kalau memang konsep metropolitan, harus ada rekomendasi sesuai dengan perintah Perda dan harus izin,” kata dia.

Baca juga: Bangun Meikarta, Lippo Jajaki Kerja Sama dengan Investor Timteng 
 
Saat itu Theo L Sambuaga mengatakan, sengaja menemui Wakil Gubernur Deddy Mizwar untuk melaporkan perkembangan proyek Meikarta tersebut. “Kami mendapat arahan bagaimana kami mengkoordinasikan ini dengan perencanaan Pemprov Jabar sesuai Perda 12/2014 mengenai metropolitan, kemudian mengenai penataan ruang secara keseluruhan, dan kami siap. Siap untuk mengkoordinasikannya,” kata dia, Jumat, 24 Mei 2017.
 
Theo mengatakan, pihaknya bersedia menyesuaikan proyek itu agar terintegrasi dengan rencana metropolitan yang dirancang pemerintah provinsi.

Menurut Theo, Lippo Group baru mengumumkan rencana proyek properti Meikarta itu. “Kami baru umumkan, sekarang ini di lapangan khusus mengalokasikan lahan ini untuk perumahan, taman, tower, dan tentu kami siapkan untuk universitas, sarana pendidikan, semua fasos dan fasum kami siapkan di situ. Sementara ini yang sudah disiapkan sekitar 130-140 hektare, selanjutnya akan berkembang terus sampai ke kawasan 500 hektare,” kata dia.
 
AHMAD FIKRI

expand_less