Sidang Suap Auditor BPK, Sekretaris Kemendes Diduga Beri Arahan

Nasional, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bukti dugaan adanya arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi soal perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Kementerian Desa pada 2016. Dugaan itu terungkap dari risalah rapat tentang ekspose evaluasi program dan kegiatan anggaran 2016.

Jaksa menunjukkan risalah itu dalam sidang suap auditor BPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017. Dalam risalah rapat pada 20 Januari 2017 itu ada empat poin yang merupakan arahan dari Anwar. "Yang hadir Sekjen, Sekretaris Irjen, Inspektur 1 2 3 4 5, Christyanto Koesomo, Tasrip, Harry Susanto," kata jaksa Takdir Sulhan saat membacakan risalah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.

Baca: Suap BPK, KPK Perpanjang Penahanan Pejabat BPK

Pada salah satu poin risalah, Anwar mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, jajaran Kementerian Desa sudah melakukan perubahan dan cukup optimistis bakal mendapatkan opini WTP. "Keinginan Pak Menteri harus kita kawal," kata Anwar seperti yang tertulis dalam risalah itu.

Anwar lantas memberi semangat pada seluruh jajaran pejabat di Kementerian Desa agar tidak menyerah untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Sebab pada tahun sebelumnya, laporan keuangan Kementerian Desa mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK.

Lihat: 9 Unit Kerja Kemendes Sumber Duit Suap Auditor BPK

"Kita jangan menyerah dulu sebelum permainan selesai. Walaupun sepertinya misi kita ini adalah mission imposible, namun kita ada di sini untuk menyelesaikan masalah itu. Kita jangan berhenti sampai masalah selesai," ujar Anwar.

Pada perkara ini Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK  Rochmadi Saptogiri sebesar Rp 240 juta. Suap itu diduga diberikan agar BPK memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016.

MAYA AYU PUSPITASARI

expand_less