Pengelola Green Pramuka Akhirnya Jawab Keluhan Penghuni

Metro, Jakarta - Persoalan hukum antara pengelola Apartemen Green Pramuka dengan komika Muhadkly MT alias Acho terus berlanjut.  Pertikaian ini menjadi perhatian publik dan viral di dunia maya. Dukungan kepada Acho terus mengalir. Paling tidak dukungan itu terlihat dalam petisi berjudul  “Stop Pidanakan Konsumen dan Segera Bebaskan Acho #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen”. Hingga petang tadi, petisi dalam situs Change.org itu telah ditandatangani oleh  5.172 orang.

Tidak ingin terus dipojokan, PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pengelola Apartemen Green Pramuka, mengundang wartawan untuk memberi penjelasan tentang alasan mereka memperkarakan Acho. "Saudara Acho telah membuat suatu fitnah ataupun menghasut nama baik dari Apartemen Green Pramuka," ujar  Muhammad Rizal Siregar, kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, Rabu, 9 Agustus 2017.

Baca: Pengacara Apartemen Green Pramuka: Ajari Kami Hentikan Perkara

Menurut Rizal, tulisan yang muncul di blog Acho berisi tuduhan seolah-olah pengelola telah melakukan penipuan kepada penghuni. Padahal hungan antara pengelola dan penghuni diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). “Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan PPJB,” katanya.

Rizal menegaskan, apartemen Green Pramuka adalah rusunami yang dibangun berdasarkan Peraturan Gubernur tahun 2009 tentang pembangunan rumah susun sederhana. Pengembang mengklaim tidak pernah menabrak aturan itu. "Ini bukan apartemen komersil," katanya.

Ihwal ruang terbuka yang dijanjikan dalam brosur penawaran apartemen, menurut Rizal memang belum ada. Sebab dari 17 tower yang direncanakan saat ini baru ada 9 tower.  “Masih dalam proses, sebab ada rumus tersendiri untuk pembangunan ruang terbuka hijau,” kata Rizal. "Jangan dianggap kami tidak menyediakan fasilitas itu."

Baca: Petisi Dukung Acho Hadapi Green Pramuka Diteken Lima Ribu Orang

Sementara untuk permasalahan Sertifikat Hak Milik, kata Rizal, bukan wewenang pengembang. Sebab yang mengeluarkan sertifikat adalah Badan Pertahanan Nasional (BPN). "Karena Green Pramuka ini seluas 12,9 hektar, pembangunan ini belum selesai sementara syarat sertifikat pembangunan harus sudah selesai lebih dulu," ujarnya.

Rizal juga membantah ihwal kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dianggap semena-mena. Sebab kliennya selalu memberitahukan setiap ada kenaikan tarif IPL. Nilai kenaikan juga masih dalam batas kewajaran. "Tarif IPL itu kan relatif ya. Kalau UMP (upah minimum provinsi) naik masa karyawan kami enggak naik gaji,” katanya.

Acho dilaporkan oleh PT Duta Paramindo Sejahtera pada 5 November 2016. Pelaporan tersebut didasarkan pada tulisanmya berjudul “Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya” yang diunggah Acho dalam blog pribadinya Muhadkly.com pada 8 Maret 2015.
 
Dalam tulisan itu Acho mempertanyakan sejumlah janji pengembang kepada penghuni Apartemen Green Pramuka yang belum dipenuhi. Tulisan inilah yang kemudian dilaporkan oleh pengelola apartemen. Acho dianggap melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310-311 KUHP.

WULAN NOVA S | SUSENO

expand_less