Pengadilan Menangkan Gugatan Karyawan Kontrak PT Transjakarta

Metro, Jakarta -Pengadilan Hubungan Industrial memenangkan gugatan karyawan PT. Transportasi Jakarta ( Transjakarta ) yang menuntut diangkat menjadi pegawai tetap. Keputusan itu ditetapkan pada 3 Agustus 2017. “Demi hukum, mereka harus menjadi pegawai tetap.” ujar Hotma Sitompul pengacara dari lembaga Bantuan hukum (LBH) Mawar Saron, Rabu, 30 Agustus 2017.

LBH Mawar Saron adalah lembaga yang mengadvokasi para karyawan untuk menggugat PT. Transjakarta. Menurut Hotma, ada tiga  poin penting yang termuat dalam keputusan pengadilan itu.

Pertama, adanya peralihan Badan Usaha Transjakarta sejak terbentuk hingga saat ini tidak menggugurkan tanggungjawabnya terhadap karyawan. Kedua, adanya wacana PT. Transjakarta untuk melakukan tes terhadap karyawan yang bekerja selama belasan tahun bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Sedangkan poin terakhir, LBH Mawar Saron meminta PT. Transjakarta menaati peraturan dengan mempekerjakan kembali para karyawan dan untuk karyawan yang telah bekerja sejak 2005 harus segera diangkat sebagai pegawai tetap.

Sejumlah karyawan yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang oleh PT. Transjakarta mendaftarkan guguatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada 07 Agustus 2016. Dalam gugatan itu mereka menuntut agar PT. Transjakarta mempekerjakan mereka kembali dan mengangkat mereka sebagai pegawai tetap.

Untuk menanggapi tuntutan itu, manajemen PT. Transjakarta mengatakan perusahaan baru resmi menjadi perseroan terbatas (PT) pada 2015. Karena itu manajemen hanya mengakui karyawan tetap yang diangkat pada 2015 saja. Sedangkan karyawan yang lebih lama atau bahkan sejak 2004 justru tetap dianggap sebagai karyawan kontrak.

DEWI NURITA 

expand_less