Mencegah Persaingan Pedagang Kecil, Pemprov Ajukan Raperda Pasar

Metro, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) perpasaran, Perusahaan Umum daerah Pasar Jaya, serta pengelolaan dan pengembangan usaha PD Pasar Jaya. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menuturkan raperda itu diusulkan oleh eksekutif kepada legislatif agar perkembangan perpasaran tetap sesuai dengan perkembangan zaman.

Raperda itu diajukan sehubungan dengan perkembangan perdagangan dan perilaku masyarakat serta persaingan di Jakarta yang sangat cepat. “Makanya harus segera diantisipasi dengan tiga raperda ini," ujar Djarot di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.

Baca:
Pasokan Beras di Pasar Induk Cipinang Jakarta Merosot ...
Bisnis Retail Lesu, Omzet Pedagang di Glodok Tergerus

Menurut Djarot perkembangan sektor perdagangan yang sangat pesat merupakan konsekuensi dari liberalisasi perdagangan. Liberalisasi perdagangan memungkinkan adanya persaingan bebas di antara pelaku ekonomi di sektor perdagangan.

Jika perkembangan pasar masih tidak bergerak, Djarot khawatir akan terjadi persaingan tidak sehat antara pedagang besar, kecil, dan menengah. Dengan begitu, kata Djarot, perlu ada perhatian pemerintah untuk mengangkat pedagang kecil agar setara dan bersaing sehat dengan pedagang besar dan bisa berdampingan.

Djarot menuturkan perkembangan dan fenomena pasar modern, baik untuk tingkat minimarket, supermarket, maupun hypermarket telah membawa dampak begitu besar terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Perkembangan pasar modern berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap eksistensi pasar tradisional dan toko kelontong yang umumnya diisi pedagang kecil dan pedagang menengah.

Baca juga:
Pembangunan Tanggul Laut Jakarta Tahap II Selesai 2018
DKI Bakal Gusur Krematorium Cilincing untuk Tanggul Laut

"Perlu diantisipasi, ditata, dan dibina agar pedagang kecil, pedagang menengah, koperasi dan pasar-pasar tradisional dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan pedagang pasar modern," ujar Djarot.

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Namun, Djarot menuturkan keberadaan undang-undang itu membutuhkan dukungan pengaturan yang lebih rinci di daerah, sesuai dengan kondisi kekhususan dalam meningkatkan pelayanan di bidang perdagangan.

Menurut Djarot, pelaku pasar tradisional, usaha kecil, dan menengah harus diberi bimbingan dan bantuan supaya mampu menghadapi tantangan di masa mendatang. Apalagi dengan pesatnya perkembangan e-commerce yang bisa menggerus pembeli yang masuk ke pasar, sehingga harus diantisipasi.

Simak:
Bayi Dibunuh karena Rewel, Kejiwaan Faisal Amir Diperiksa
Polisi Bekasi Akan Membongkar Makam Terduga Maling Amplifier

"Ini misi utamanya. Bagi saya pribadi, ini satu raperda yang sangat penting. Kalau kita benar-benar berpijak untuk membangun ekonomi kerakyatan," ujar Djarot.

LARISSA HUDA 

 

 

expand_less