Koalisi Tolak Reklamasi: 20-30 Persen Pulau D Itu Lapangan Golf

Metro, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menganggap penerbitan sertifikat HGB pulau D reklamasi oleh Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Utara kepada PT Kapuk Naga Indah adalah perbuatan melanggar hukum. Menurut mereka, tidak ada aturan yang jelas untuk dijadikan dasar dikeluarkannya HGB. "Apa dasar hukumnya? Harus ada aturannya dulu," ucap Deputi Advokasi KIARA, Tigor Hutapea di Rujak Center for Urban Studies, Cikini Raya, Rabu 30 Agustus 2017.

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta telah resmi menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D reklamasi seluas 312 hektare. Rencananya, penggunaan lahan tersebut dibagi untuk kepentingan komersial sebesar 52,5 persen dan untuk kepentingan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) sebesar 42,5 persen.

Menanggapi hal diatas, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta heran dengan rencana pembagian wilayah yang dikeluarkan BPN. Menurut amatan mereka lahan di pulau D reklamasi, 20 - 30 persennya sudah dibangun lapangan golf.

Baca juga: Sertifikat HGB Pulau D, Sandiaga: Reklamasi Luar Biasa Cepat

Pengembang sendiri telah melakukan penjualan properti sejak 2012. "Apakah lapangan golf dianggap sebagai Fasos Fasum?," ucap Direktur Rujak Centre for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja.

Elisa juga mengatakan bahwa fasilitas yang ada di pulau reklamasi juga tidak dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Terlebih masyarakat khusunya nelayan Teluk Jakarta tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan rancangan tersebut.

BPN sendiri telah mengeluarkan HGB walaupun Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum selesai di bahas.

Baca juga: HGB Pulau D Terbit, Rencana Tata Ruang Belum Jelas 


Menurut penuturan salah satu nelayan Teluk Jakarta, Iwan, dia mengatakan bahwa masyarakat nelayan tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan apapun terkait reklamasi. Jika ada, menurutnya pelibatan tersebut adalah rekayasa dari pihak pengembang."Semua itu rekayasa pengembang," kata Iwan.

M. YUSUF MANURUNG

expand_less