Metro, Jakarta - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang guru bahasa Inggris di sebuah SMA Swasta di Jakarta Utara, pada Kamis, 8 Agustus 2017. Pelaku bernama Tri Sutrisno, 24 tahun, dituduh telah melakukan chat berbau pornografi dengan sejumlah siswi di sekolah tersebut.
"Kami terima informasi adanya perilaku guru yang kerap mengirimkan foto-foto porno ke siswi siswinya, kami lakukan penyelidikan dan benar hal tersebut terjadi," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan, saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 12 Agustus 2017.
Baca juga: Hari Anak Nasional, Semarang Mewaspadai Cyber Crime pada Anak
Kasus ini bemula dari adanya chat Tri kepada siswi. Tri diketahui sebagai wali kelas di salah satu kelas 3 di SMA tersebut. Chat itu dilakukan via aplikasi komunikasi Line. Selain chat, Tri juga mengirimkan dua buah gambar porno yang dia dapat dari google.
Mengetahui hal itu, Tri pun dilaporkan oleh ke Polda Metro Jaya pada 10 Agustus 2017. Laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya. Ia ditangkap di sekolah.
Baca juga: Firza Husein Minta Polisi Tangkap Penyebar Foto di Chat WhatsApp
Menurut Hendy, setidaknya ada empat orang siswi yang dikirimi chat porno oleh Tri. Polisi masih mendalami adanya kejahatan lain yang dilakukan Tri.
"Hingga tadi malam, dari keempat siswi yang kita periksa masih sebatas dikirim chat porno. Apabila dalam perkembangan penyidikan, ada korban yang mendapat perilaku menyimpang maka kami berikan trauma healing," ujar Hendy.
Hendy mengatakan Tri dijerat dengan pasal Tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 KUHP dan pasal 29 juncto pasal 6 juncto pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
EGI ADYATAMA