Metro, Jakarta - Kuasa hukum pengelola apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, menyatakan pihaknya belum pernah menerima ajakan mediasi yang diajukan komedian Muhadkly MT alias Acho.
Rizal mempertanyakan bukti mediasi yang diajukan Acho ke pengelola apartemen. "Mana buktinya kalau itu memang dilakukan," ujar Rizal dalam konfrensi pers di Green Pramuka Square, Rabu, 9 Agustus 2017.
Baca: Green Pramuka Bantah Ajukan Syarat Mediasi kepada Acho
Sebelumnya, Acho mengatakan dirinya sudah tiga kali mengajukan mediasi kepada pihak pengelola apartemen Green Pramuka. Hal tersebut ia sampaikan saat mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Namun mediasi tersebut ditolak Green Pramuka.
Menurut Rizal, pihaknya belum pernah bertemu maupun berbicara secara langsung dengan Acho. Mereka belum pernah melakukan pertemuan secara resmi. Bahkan pihaknya tidak pernah menerima surat mediasi dari Acho. "Tidak menerima (surat) dan tidak pernah bicara. Surat juga tidak ada," ucap Rizal.
Baca juga: Acho VS Green Pramuka, Djarot: Seharusnya Dibicarakan Bersama
Acho dituntut apartemen Green Pramuka dengan pasal pencemaran nama baik Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pernyataan Acho yang ditulis dalam blognya dinilai merugikan penjualan apartemen Green Pramuka.
WULAN NOVA S | ALI ANWAR