Ade Komarudin Penuhi Panggilan KPK Terkait Setya Novanto

Nasional, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP untuk tersangka Setya Novanto, Kamis, 3 Agustus 2017.

Ade tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.35 WIB. Ia mengenakan batik lengan panjang warna cokelat. Begitu tiba, ia langsung masuk gedung untuk menjalani pemeriksaan tanpa memberikan komentar apa pun.

"Nanti setelah ini, ya," kata Ade kepada awak media yang menunggunya di depan Gedung KPK.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Setya diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Baca juga: KPK: Penyidik Konsentrasi Rampungkan Berkas Setya Novanto

Juru biara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Ade diperiksa untuk tersangka Setya Novanto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto (SN)," kata Febri, Kamis, 3 Agustus 2017.

Selain memeriksa Ade, penyidik KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Hilda Yulistiawati yang berprofesi sebagai notaris dan Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan, untuk tersanga Setya Novanto.

ANTARA

expand_less