Nasional, Jakarta - Narapidana kasus terorisme Dirawat di RS Harapan Kita, Kaki Abu Bakar Baasyir Membengkak
Ba'asyir masih menjalani vonis 15 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri yang diketuai Heri Swantoro memutuskan Ba'asyir terbukti bersalah, melakukan teror dengan menyokong pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Dia dinyatakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undnag-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hakim menjatuhkan divonis tersebut pada Juni 2011.
Jose menuturkan usia Ba'asyir saat ini hampir 80 tahun. Menurut dia, di usia itu seseorang akan mudah terkena penyakit sehingga membutuhkan perhatian lebih. Ia pun berpesan kepada pihak rutan Gunung Sindur, apabila terjadi gejala tertentu terhadap Ba’asyir, segera menginformasikan kepada tim media dari MER-C
Putra Ba'asyir, Abdur Rohim, menuturkan bahwa keluarga telah mempercayakan penganganan medis Ba'asyir kepada tim medis MER-C. Ia mengaku kesulitan mencari dokter yang mampu menjalankan tugas pengawasan seperti ini. Sebab mereka harus melobi-lobi pihak rutan untuk bisa memantau langsung kondisi Ba'asyir. “Sekarang usia 79 tahun, kami yakin membutuhkan pengawasan dokter,” ujar dia.
Jose melanjutkan, dalam pemeriksaan di RSCM nanti, dokter akan memeriksa kondisi psikis Ba'asyir. Ia menuturkan ada tes-tes provokasi untuk memeriksa emosi Ba'asyir. Tindakan itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada tekanan atau ada sesuatu yang dipendam Ba’asyir.
Jose menambahkan pemeriksaan terhadap Abu Bakar Ba'asyir juga mencakup fungsi berpikir, persepsi, dan memori. “Penting supaya kita tahu beliau tidak dalam proses pikun,” tutur Jose.
DANANG FIRMANTO