Soal Ajakan Bikin Tim Gabungan, KPK: Kasus Novel Kewenangan Polri

Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan tanggapan mengenai ajakan Polri untuk membentuk tim gabungan yang bakal mengusut kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan Yakin Kapolri Sudah Punya Bukti Penyerangnya
 
Febri mengatakan kewenangan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 hanya terbatas pada penyelidikan dan penyidikan untuk tindak pidana korupsi. Sehingga KPK masih belum bisa memastikan peran apa yang bisa diberikan dalam tim gabungan tersebut.
 
Walau begitu, KPK mengapresiasi pertemuan yang dilakukan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas soal penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan kemarin, Senin, 31 Juli 2017. Febri memandang pertemuan itu adalah hal yang positif.
 
"Perhatian Presiden pada teror terhadap Novel yang sejak awal langsung mengutuk pelaku penyerangan dan memerintahkan Kapolri, dan setelah 111 hari kemudian memanggil Kapolri perlu kita hargai," kata Febri.
 
Febri berharap setelah ini ada percepatan pengusutan kasus Novel Baswedan hingga pelaku ditemukan. "Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan sebaik-baiknya," katanya.
 
MAYA AYU PUSPITASARI

expand_less