Metro, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berkukuh agar dalam rancangan peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD diatur mengenai kebutuhan tim ahli bagi setiap anggotanya. Raperda tersebut sekaligus membahas kenaikan tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 pasal 2 disebutkan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD. Namun, anggota DPRD justru meminta ada pengecualian pada pasal tersebut agar tidak ada batasan tim ahli.
Baca juga: DPRD DKI Usul Tenaga Ahli, Djarot: Fungsinya Apa?
"Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 203 tidak membatasi jumlah personal pada kelompok pakar atau tim ahli," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ellyzabeth Mailoa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Hal serupa juga disampaikan anggota Fraksi Partai Gerindra, Nuraini, yang mengatakan raperda tersebut seharusnya bukan hanya mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2017, tetapi juga harus melihat aspek hukum lain yang terkait dengan kinerja pimpinan dan anggota DPRD. Menurut Nuraini, sebagai daerah khusus, DKI Jakarta juga harus diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2014 pasal 419 ayat 2, kelompok pakar atau tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah," ujar Nuraini.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dite Abimanyu mengatakan posisi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan dengan jumlah penduduk lebih dari 9 juta jiwa membuat kompleksitas permasalahan DKI Jakarta sangat tinggi. Sehingga pimpinan dan anggota DPRD dinilai perlu ditunjang dengan tenaga ahli yang berkualitas.
Baca juga: DPRD DKI: Sistem Tunjangan Politikus Berbeda dengan Pegawai
"Tujuannya agar dapat membantu kinerja DPRD sebagai mitra gubernur. Apalagi, di DKI Jakarta tidak ada DPRD di tingkat kota atau kabupaten karena otonomi berada di tingkat provinsi," ujar Dite.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat justru berkomentar sebaliknya. Pihak eksekutif bertekad akan tetap mengikuti PP Nomor 18 tahun 2017 tentang adanya pembatasan jumlah tenaga ahli untuk anggota DPRD DKI.
"Kelompok pakar, kemudian tim ahli itu boleh enggak boleh. Kalau tenaga ahli masing-masing anggota, saya tanya di PP ada enggak? Boleh gak, kalau boleh ya silakan. Tapi, kalau enggak boleh ya jangan dong," ujar Djarot.
LARISSA HUDA